DPRD Bangka Sahkan dua Perda dan Sampaikan Raperda Inisiatif

    INTRIK.ID, BANGKA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bangka sahkan dua Perda dalam rapat paripurna, Senin (11/2025).

    Perda tersebut yakni tentang pajak dan retribusi daerah dan Perda perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan. Selain itu, dalam paripurna itu juga sekaligus penyampaian raperda pengelolaan barang milik daerah.

    Rapat Paripurna itu dipimpin oleh Ketua DPRD Jumadi dan dihadiri oleh Pj.Bupati Bangka, Jantani Ali, Plt.Sekda segenap Forkopimda, Kepala Dinas,kantor, Camat, Lurah, Darma Wanita serta para undangan lainnya.

    Dalam sambutannya, Ketua DPRD Bangka, Jumadi mengatakan kedua Raperda ini merupakan Raperda usulan dari Bupati Bangka yang telah ditetapkan dalam program pembentukan peraturan daerah Kabupaten Bangka tahun 2025 pada 30 Januari 2025 lalu.

    Space Iklan/0853-1197-2121

    “Pada prinsipnya masing-masing Pansus DPRD kabupaten Bangka sudah dapat menerima dan menyetujui terhadap dua Raperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka,” ujarnya.

    Ia juga mengatakan penyampaian Raperda tentang pengelolaan barang milik daerah sudah masuk dalam Propemperda Kabupaten Bangka tahun 2025 yang ditetapkan melalui rapat paripurna 30 november 2024 yang lalu.

    “Raperda ini merupakan inisiatif atau usulan dari DPRD sendiri. Sebelum sampai pada paripurna hari ini, Raperda ini melalui proses pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan Perda oleh Bapemperda bersama dengan bagian hukum dan hak asasi manusia beserta perangkat daerah teknis,” terang Jumadi.

    Ia mengatakan Raperda itu nanti akan dibahas kemabli sesuai mekanisme yang diatur dalam tata tertib DPRD.

    Space Iklan/0853-1197-2121

    “Semoga pembahasan dapat berjalan baik dan lancar, sehingga menghasilkan Raperda berkualitas dan mampu menjawab permasalahan dan memberi dampak positif bagi pembangunan,” lanjutnya.

    Sementara itu, Pj.Bupati Bangka Jantani Ali, mengucapkan terima kasih atas disahkannya Perda itu secara legal formil dan legal materiil dapat diberlakukan sebagai perda Kabupaten Bangka.

    “Semoga sinergitas dan pola kemitraan yang selama ini telah terjalin antara pemerintah daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bangka selaku penyelenggara pemerintahan daerah makin baik dan meningkat pada masa-masa mendatang,” tuturnya.

    Sebelumnya Pemerintah Kabupaten Bangka sudah menetapkan peraturan daerah Kabupaten Bangka nomor 14 tahun 2009 tentang pengelolaan barang milik daerah.

    “Kami berpandangan sangatlah perlu disusun mengingat Perda yang sudah ditetapkan terdahulu sudah tidak relevan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” lanjutnya.(ADV)

    Mungkin Suka Ini juga:
    HUT ke-260 Kota Sungailiat, Jumadi: Pentingnya Sabar Akibat Konflik Internasional

    HUT ke-260 Kota Sungailiat, Jumadi: Pentingnya Sabar Akibat Konflik Internasional

    Bupati Bangka Hadiri Peresmian PT Mitra Bangka Semesta

    Bupati Bangka Hadiri Peresmian PT Mitra Bangka Semesta

    Pangdam II/Sriwijaya Tinjau Lahan Yonif di Desa Rebo, Bupati Bangka: Semoga Segera Terwujud dan Dongkrak Ekonomi Daerah

    Pangdam II/Sriwijaya Tinjau Lahan Yonif di Desa Rebo, Bupati Bangka: Semoga Segera Terwujud dan Dongkrak Ekonomi Daerah

    Bupati Bangka Serahkan 27 SK Guru SD dan SMP

    Bupati Bangka Serahkan 27 SK Guru SD dan SMP

    Rakor Bersama Kementerian LH, Pemkab Bangka Dorong Perubahan Perilaku Warga

    Rakor Bersama Kementerian LH, Pemkab Bangka Dorong Perubahan Perilaku Warga

    Bupati Bangka Hadiri Nganggung Sepintu Sedulang di Desa Jurung

    Bupati Bangka Hadiri Nganggung Sepintu Sedulang di Desa Jurung