
Lebih lanjut, mantan anggota DPRD Kabupaten Bangka Tengah itu menjelaskan lahan hasil reklamasi dikuasai langsung oleh negara dan tidak dapat diperjualbelikan secara bebas layaknya tanah milik pribadi.
“Status hukum lahan tersebut adalah tanah negara yang peruntukannya diatur oleh pemerintah dalam hal ini menjadi IUP PT Timah,” ujarnya.
Find some desired keywords.