
Menurut Slamet Riyadi beberapa waktu lalu ada salah satu perusahaan, bergerak dibidang pasir kuarsa laut dan berencana akan melakukan pengerukkan bagaimana izin PKKPRL nya?
“Belum lama ini ada perusahaan yakni PT. BBE pada bulan Februari 2024 melakukan sosialisasi terkait rencana pengerukkan pasir kuarsa laut di Kelurahan Jelitik, Kecamatan Sungailiat. Nah kita dapat informasi ada penolakkan nelayan setempat. Kemudian oleh PT. BBE digelar lagi konsultasi publik di Hotel ST 12 tanggal 15 Oktober 2024, saya hadir diacara tersebut, lagi – lagi ada penolakkan warga mengenai rencana pengerukkan pasir kuarsa laut,” terangnya.
Masih kata Slamet Riyadi sepengetahuannya kalau sudah dikeluarkan PKKPRL oleh KKP kepada salah satu perusahaan diperairan yang sama. Tidak mungkin terjadi tumpang tindih PKKPRL artinya bagai mana perusahaan lainnya bisa mendapatkan PKKPRL ?