BANGKA. SUNGAILIAT. INTRIK.ID – Sebagai bagian dari control sosial dalam waktu dekat DPC HNSI Kabupaten Bangka, akan Cross Check Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) perairan laut Bangka.
Bukan tanpa alasan dilatar belakangi banyak aktivas perusahaan menggunakan ruang laut menjadi tempat berusaha, DPC HNSI Bangka memandang penting ingin mengetahui kepastian PKKPRL dimaksud.
Ketua DPC HNSI Bangka Slamet Riyadi mengatakan, pihaknya dalam waktu dekat akan bersurat kepada Kementerian Kelautan Perikanan ( KKP ) Republik Indonesia. Dimana pokok permasalahannya apakah pihak perusahan yang beraktivitas di perairan laut Bangka sudah kantongi PPKPRL.
“Pertama kita dari DPC HNSI Bangka ini bukan menghalangi pihak yang ingin berusaha mengunakan ruang laut. Tapi perairan ini ada wilayah tangkap nelayan dan lainnya. Jadi wajib hukumnya bagi pihak perusahaan mengantongi PKKPRL sesuai UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja,” kata Slamet Riyadi, Senin ( 11/11/2024) siang di Sungailiat.
Masih mengenai regulasi terkait pemanfaatan ruang laut, Slamet Riyadi menjelaskan PKKPRL sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah ( PP ).
“PKKPRL Laut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang Laut ( PPRL ). jadi untuk menggunakan ruang laut tidak sembarangan harus merujuk regulasi yang ada,” jelasnya.
Menurut Slamet Riyadi beberapa waktu lalu ada salah satu perusahaan, bergerak dibidang pasir kuarsa laut dan berencana akan melakukan pengerukkan bagaimana izin PKKPRL nya?
“Belum lama ini ada perusahaan yakni PT. BBE pada bulan Februari 2024 melakukan sosialisasi terkait rencana pengerukkan pasir kuarsa laut di Kelurahan Jelitik, Kecamatan Sungailiat. Nah kita dapat informasi ada penolakkan nelayan setempat. Kemudian oleh PT. BBE digelar lagi konsultasi publik di Hotel ST 12 tanggal 15 Oktober 2024, saya hadir diacara tersebut, lagi – lagi ada penolakkan warga mengenai rencana pengerukkan pasir kuarsa laut,” terangnya.
Masih kata Slamet Riyadi sepengetahuannya kalau sudah dikeluarkan PKKPRL oleh KKP kepada salah satu perusahaan diperairan yang sama. Tidak mungkin terjadi tumpang tindih PKKPRL artinya bagai mana perusahaan lainnya bisa mendapatkan PKKPRL ?
“Sepengetahuan kami untuk perairan laut di Kabupaten Bangka yang sudah mengantongi PKKPRL yakni PT. Timah. Muncul pertanyaan jika perusahaan lain diluar PT Timah ingin menerbitkan apakah bisa? sedangkan berdasarkan peraturan dalam satu wilayah ruang laut tidak dibenarkan muncul PKKPRL yang baru di atas wilayah PKKPRL yang sudah di terbitkan dan juga memperhatikan Rancangan Peraturan Daerah Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau–Pulau Kecil (Raperda RZWP3K) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung . Untuk itu kami dari DPC HNSI Bangka akan mengirim surat kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan ( KKP) mengenai kepastian PKKPRL,” tutupnya.