DPC HNSI Bangka akan Cross Check, PKKPRL Perairan Laut Bangka

    Caption : Ketua DPC HNSI Kabupaten Bangka

    “Sepengetahuan kami untuk perairan laut di Kabupaten Bangka yang sudah mengantongi PKKPRL yakni PT. Timah. Muncul pertanyaan jika perusahaan lain diluar PT Timah ingin menerbitkan apakah bisa? sedangkan berdasarkan peraturan dalam satu wilayah ruang laut tidak dibenarkan muncul PKKPRL yang baru di atas wilayah PKKPRL yang sudah di terbitkan dan juga memperhatikan Rancangan Peraturan Daerah Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau–Pulau Kecil (Raperda RZWP3K) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung . Untuk itu kami dari DPC HNSI Bangka akan mengirim surat kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan ( KKP) mengenai kepastian PKKPRL,” tutupnya.

    Pages: 1 2 3 4Show All
      Ikuti kami di Facebook