
“Pertama kita dari DPC HNSI Bangka ini bukan menghalangi pihak yang ingin berusaha mengunakan ruang laut. Tapi perairan ini ada wilayah tangkap nelayan dan lainnya. Jadi wajib hukumnya bagi pihak perusahaan mengantongi PKKPRL sesuai UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja,” kata Slamet Riyadi, Senin ( 11/11/2024) siang di Sungailiat.
Masih mengenai regulasi terkait pemanfaatan ruang laut, Slamet Riyadi menjelaskan PKKPRL sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah ( PP ).
“PKKPRL Laut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang Laut ( PPRL ). jadi untuk menggunakan ruang laut tidak sembarangan harus merujuk regulasi yang ada,” jelasnya.