
INTRIK.ID, BANGKA TENGAH– Pengelolaan sampah dan Limbah Satuan Pemenuhan Gizi Nasional (SPPG) di Bangka Tengah menjadi masalah.
Bahkan, SPPG di Bangka Tengah belum ada izin secara penuh dari pusat terkait pengelolaan sampah dan limbah.
Untuk itu Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH Bateng) Ari Yanuar Prihatin meminta SPPG yang tidak memiliki izin untuk ditutup.
“Sampai saat ini SPPG di Bangka Tengah tidak ada pengurusan izin ke kami terkait limbah dan amdal, ” jelasnya di Koba, (16/4/2026).
Kepala Dinas yang biasa di panggil Ayen itu menyebutkan, perusahaan atau wirausaha yang bisa ditegur hanya yang memiliki izin saja agar bisa dibina. Namun untuk yang tidak punya izin harusnya ditutup.
“SPPG ini proyek strategis nasional yang mana daerah tidak ikut campur dan hanya jadi penonton saja. Termasuk perizinan yang semua pusat. Tapi masalahnya limbah nya mengganggu masyarakat. Makanya kami sudah bersurat kepada SPPG agar memperhatikan limbah dan terbitkan izin amdalnya dengan baik agar kami bisa bina dan tegur. Kalau tutup wewenang nanti pusat,” tegasnya.
Ia berharap, sampah SPPG dan limbahnya bisa dipilih dan di pilah agar mengikuti aturan yang seharusnya.