SUNGAILIAT, INTRIK.ID — Pemerintah Kabupaten Bangka langsung mengirimkan berkas Informasi Keuangan Daerah (IKD) tahun anggaran 2021 setelah mendapat surat teguran dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Bangka, Iwan Hindani mengatakan keterlambatan pengiriman berkas tersebut karena terkendala dalam pengaksesan aplikasi Sistem Informasi Pengelolaan Keuangan Daerah (SIKPD).
“Laporan ini ada dua mekanisme, pertama dengan cara manual atau fisik (hard copy-red) dan sudah kita kirim sebelum 31 Januari tadi. Untuk mekanisme kedua dilakukan melalui aplikasi sinergi, tapi saat itu sistem SIKPD kita untuk laporan anggarannya tidak bisa keluar, itu yang jadi kendala,” ungkapnya, Selasa (16/2/2021).
Meskipun begitu, ia mengaku persoalan tersebut sudah diatasi dan sudah mengirimkan semua berkasnya ke Kemenkeu RI.
“Karena hasil laporan tidak bisa keluar, maka kita pakai cara kedua yaitu melakukan input melalui aplikasi SIMDA, selanjutnya setelah hasilnya keluar baru kita kirim soft copy nya ke Kemenkeu melalui aplikasi sinergi itu,” jelasnya.
“Pagi tadi sudah kita kirim semua jadi tidak ada masalah lagi karena kita dikasih waktu 30 hari untuk menanggapi laporan itu,” tambah Iwan.
Ia mengaku takut jika berkas tersebut tidak dikirimkan karena akan mendapatkan sanksi berupa penundaan DAU atau DBH sebesar 25 persen setiap bulannya.
“Kalau tidak kita urus, kita sendiri yang susah karena tidak dapat uang lagi,” pungkasnya.(int)