Ditegur Kemenkeu, Pemkab Bangka Langsung Kirim IKD 2021

    Foto: Kepala BPKAD Bangka, Iwan Hindani.(int)

    SUNGAILIAT, INTRIK.ID Pemerintah Kabupaten Bangka langsung mengirimkan berkas Informasi Keuangan Daerah (IKD) tahun anggaran 2021 setelah mendapat surat teguran dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI.

    Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Bangka, Iwan Hindani mengatakan keterlambatan pengiriman berkas tersebut karena terkendala dalam pengaksesan aplikasi Sistem Informasi Pengelolaan Keuangan Daerah (SIKPD).

    “Laporan ini ada dua mekanisme, pertama dengan cara manual atau fisik (hard copy-red) dan sudah kita kirim sebelum 31 Januari tadi. Untuk mekanisme kedua dilakukan melalui aplikasi sinergi, tapi saat itu sistem SIKPD kita untuk laporan anggarannya tidak bisa keluar, itu yang jadi kendala,” ungkapnya, Selasa (16/2/2021).

    Meskipun begitu, ia mengaku persoalan tersebut sudah diatasi dan sudah mengirimkan semua berkasnya ke Kemenkeu RI.

    Space Iklan/0853-1197-2121

    “Karena hasil laporan tidak bisa keluar, maka kita pakai cara kedua yaitu melakukan input melalui aplikasi SIMDA, selanjutnya setelah hasilnya keluar baru kita kirim soft copy nya ke Kemenkeu melalui aplikasi sinergi itu,” jelasnya.

    “Pagi tadi sudah kita kirim semua jadi tidak ada masalah lagi karena kita dikasih waktu 30 hari untuk menanggapi laporan itu,” tambah Iwan.

    Ia mengaku takut jika berkas tersebut tidak dikirimkan karena akan mendapatkan sanksi berupa penundaan DAU atau DBH sebesar 25 persen setiap bulannya.

    “Kalau tidak kita urus, kita sendiri yang susah karena tidak dapat uang lagi,” pungkasnya.(int)

    Space Iklan/0853-1197-2121
    Mungkin Suka Ini juga:
    Mempersempit Ruang Kejahatan Pajak melalui Perluasan Basis Pajak  di Tengah Dinamika Global

    Mempersempit Ruang Kejahatan Pajak melalui Perluasan Basis Pajak di Tengah Dinamika Global

    Balok Timah PT PMP Dirampok, Berkas Perkara akan Segera Dikirim ke JPU

    Balok Timah PT PMP Dirampok, Berkas Perkara akan Segera Dikirim ke JPU

    Perkara BBM Bersubsidi Nelayan ARY dan FR Tersangka, Mungkinkah Penampung Minyaknya Menyusul ?

    Perkara BBM Bersubsidi Nelayan ARY dan FR Tersangka, Mungkinkah Penampung Minyaknya Menyusul ?

    Sudah Saatnya Korporasi Konvensional Melirik Sukuk

    Sudah Saatnya Korporasi Konvensional Melirik Sukuk

    100 Sembako Disiapkan, 93 Warga Datang Berdonor di Hari Donor Darah Sedunia

    100 Sembako Disiapkan, 93 Warga Datang Berdonor di Hari Donor Darah Sedunia

    Bangka Harmoni Retorika atau Fakta Publik Menunggu

    Bangka Harmoni Retorika atau Fakta Publik Menunggu