
“Pagi tadi sudah kita kirim semua jadi tidak ada masalah lagi karena kita dikasih waktu 30 hari untuk menanggapi laporan itu,” tambah Iwan.
Ia mengaku takut jika berkas tersebut tidak dikirimkan karena akan mendapatkan sanksi berupa penundaan DAU atau DBH sebesar 25 persen setiap bulannya.
“Kalau tidak kita urus, kita sendiri yang susah karena tidak dapat uang lagi,” pungkasnya.(int)