
BANGKA. SUNGAILIAT. INTRIK.ID – Menindak lanjuti mengenai tidak terpasangnya informasi tentang penggunaan Anggaran Dana Desa ( ADD) Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bangka akan memanggil Pemerintah Desa ( Pemdes ) dan Badan Permusyawaratan Desa ( BPD ) Desa Deniang.
Pemanggilan tersebut berkaitan dengan pemberitaan tidak terpasangnya informasi penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD) di papan transparansi serta bantuan pihak ketiga. Hal tersebut disampaikan Plt Kepala DPMD Kabupaten Bangka Dalian Amri, Senin ( 28/9/2026).
“untuk masalah Desa Deniang yang tidak ada papan pengumuman pelaksanaan APBDes 2026, kami akan panggil Kades dan BPD untuk memastikan masyarakat deniang dapat mengakses semua program didesa. Semua penerimaan desa baik ADD, Dana Desa, DBH dan Pendapatan Asli Desa. seperti bantuan perusahaan pasir yang wajib masuk ke Rekening Desa dan penggunaannya perlu disampaikan ke masyarakat, apabila Kades sengaja menutupi dan tidak bersedia memberikan data sebagai keterbukaan informasi akan dikenakan sanksi oleh Bupati,” ungkapnya.
Menurut Dalian Amri pemerintah desa harus menyampaikan informasi mengenai APBDes kepada masyarakat, Sebagai wujud keterbukaan informasi publik . penyampaian informasi tersebut bisa dalam bentuk tertulis dan terbuka.
“Pemerintah desa wajib menyampaikan informasi APBDes kepada masyarakat sebagai wujud asas tranparansi dan akuntabilitas dalam tata kelola pemerintahan desa dan pengelolaan keuangan desa. Kepala Desa wajib memberikan dan menyebarkan informasi secara tertulis dan terbuka terhadap APBDes. Baik perencanaan, pelaksanaan dan laporan realisasi anggaran, melalui berbagai sarana seperti papan pengumuman yang mudah dibaca masyarakat, melalui Musyawarah Desa atau media digital seperti website desa, Sistim Informasi Desa ( SID) maupun Media Sosial milik desa,”tutupnya.