INTRIK.ID, BANGKA – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Bangka meringkus CH, pelaku tindak pidana perdagangan orang dan eksploitasi seksual.
Pria 44 tahun itu sempat membawa Bunga (bukan nama sebenarnya) yang masih berusia 17 tahun dari Palembang ke Bangka untuk bekerja di Cafe di Kecamatan Merawang, Bangka.
Tertarik dengan pekerjaan tersebut, Bunga akhirnya setuju datang ke Bangka yang seluruh biaya perjalanannya dibiayai oleh CH.
Namun saat melakukan pekerjaannya, korban ditawari untuk melakukan hubungan sek dengan bayaran atau short time. Bunga menolak tawaran tersebut.
Selang beberapa bulan bekerja, korban meminta izin untuk pulang kampung namun CH justru meminta uang perjalanannya saat dari Palembang ke Bangka.
Waka Polres Bangka, Kompol Robby Ansyari mengatakan korban baru bisa pulang setelah meminta tolong ke salah satu tamu untuk menembus dirinya agar bisa keluar dari tempatnya kerja sebesar Rp 5 juta.
“Saat itu kondisi korban dalam keadaan hamil. Korban langsung pulang ke Palembang dan menceritakan kejadian yang dialaminya ke orang tuanya,” ungkapnya, Selasa (11/7/2023).
Tak Terima, orang tuanya langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bangka untuk mendapatkan keadilan.
“Dengan mendapatkan laporan tersebut Unit PPA Sat Reskrim Polres Bangka langsung mendatangi TKP, mendatakan serta meminta keterangan dan mengamankan CH selalu pemilik wisma,” jelasnya.
Atas perbuatannya, pelaku CH dikenakan pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 12 dan atau pasal 17 UU RI Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman kurungan 3 tahun hingga 10 tahun.
Tak hanya itu, pelaku juga dijerat Pasal 88 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman kurungan 10 tahun.(*/red)