Ditangkap di Air Sugihan, Ogan Ilir, Pelaku Pembakaran Istri di Bangka Tengah Kesal Karena Tak Diberikan Uang

    Foto: Tim saat mengamankan Putut di Mapolsek Air Sugihan.(ist)

    INTRIK.ID, BANGKA TENGAH — Gabungan Tim Opsnal Polsek Lubuk Besar bersama Tim Buser sat Reskrim Polres Bangka tengah berhasil meringkus pelaku pembakar istri sendiri, Putut Wijanarto di Dusun Nadi, Bangka Tengah.

    Putut sendiri ditangkap di Air Sugihan, Sungai Batang, Ogan Ilir, Sumatera Selatan, Minggu (8/5/2022).

    Putut diketahui melakukan penganiayaan terhadap seorang wanita berinisial AM (27), yang tak lain merupakan istri sirinya dengan cara disiram bensin di area wajah kemudian disulut api hingga mengalami luka bakar yang cukup seirus.

    Kemudian Sat Reskrim Polres Bangka Tengah bersama unit Reskrim Polsek Lubuk besar bergerak cepat melakukan pengejaran terhadap pelaku.

    Space Iklan/0853-1197-2121

    Penangkapan Putut juga dibantu oleh tim dari Polsek Air Sugihan.

    AKBP. Moch Risya Mustario, S.IK, SH, MH melalui Kasat Reskrim AKP. Wawan, S.IK membenarkan bahwa tim gabungan telah berhasil mengamankan pelaku penganiayaan tersebut.

    “Ya tim gabungan yang terdiri dari Sat Reskrim dan Polsek Lubuk besar telah berhasil mengamankan pelaku penganiayaan tersebut setelah melakukan upaya penyelidikan mendalam terhadap pelaku ini,” ucapnya.

    Dari keterangannya dan beberapa saksi, pelaku ingin meminta uang Rp 3 juta untuk mengambil sepeda motor RX Kingnya yang baru selesai diperbaiki di bengkel.

    Space Iklan/0853-1197-2121

    Namun permintaan tersebut ditolak oleh korban dan hanya memberikan Rp 1,5 juta. Tak terima, pelaku dan korban kembali adu mulut di dalam rumah.

    “Tiba-tiba dari arah belakang pelaku menyiramkan BBM jenis bensin dan langsung membakar korban menggunakan korek, seketika api langsung menyala di bagian muka, leher, bahu, dada dan kedua tangan korban sehingga korban waktu itu langsung menyeburkan diri ke air yang ada di drum samping rumah. Korban berteriak meminta tolong, sedangkan pelaku langsung melarikan diri menggunakan sepeda motor RX King, dan diketahui setelah kejadian bahwa bensin tersebut didapat dari dalam botol minuman,” jelas Wawan.

    Atas aksinya tersebut, pelaku dikenai pasal 351 KUHP tentang penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama paling lama lima tahun.

    Laporan wartawan intrik id/Erwin

    Mungkin Suka Ini juga:
    Anak Buruh, Nelayan, dan Petani di Bangka Tengah Bakal Sekolah Gratis Sampai Lulus, Koba dan Namang Dipilih Jadi Lokasi

    Anak Buruh, Nelayan, dan Petani di Bangka Tengah Bakal Sekolah Gratis Sampai Lulus, Koba dan Namang Dipilih Jadi Lokasi

    Antrean Pertalite Mengular di Koba, Warga Mulai Tinggalkan Pertamax

    Antrean Pertalite Mengular di Koba, Warga Mulai Tinggalkan Pertamax

    Dituding Bobolkan Tong Timah, Cepot :  Maklum Pemain Baru Bisnis Timah, Belum Paham Penyusutan Kadar Air

    Dituding Bobolkan Tong Timah, Cepot : Maklum Pemain Baru Bisnis Timah, Belum Paham Penyusutan Kadar Air

    Aklamasi, Andrian Samallo Warnai Kebangkitan PWI Bangka Tengah

    Aklamasi, Andrian Samallo Warnai Kebangkitan PWI Bangka Tengah

    Terdampar 8 Jam di Tengah Laut, Tiga ABK KM Sebanyak Selamat Dievakuasi Tim SAR

    Terdampar 8 Jam di Tengah Laut, Tiga ABK KM Sebanyak Selamat Dievakuasi Tim SAR

    Mesin Mati 21 Mil dari Daratan, Tiga Penumpang KM Sebanyak Terombang-Ambing di Laut Bebuar

    Mesin Mati 21 Mil dari Daratan, Tiga Penumpang KM Sebanyak Terombang-Ambing di Laut Bebuar