
Namun permintaan tersebut ditolak oleh korban dan hanya memberikan Rp 1,5 juta. Tak terima, pelaku dan korban kembali adu mulut di dalam rumah.
“Tiba-tiba dari arah belakang pelaku menyiramkan BBM jenis bensin dan langsung membakar korban menggunakan korek, seketika api langsung menyala di bagian muka, leher, bahu, dada dan kedua tangan korban sehingga korban waktu itu langsung menyeburkan diri ke air yang ada di drum samping rumah. Korban berteriak meminta tolong, sedangkan pelaku langsung melarikan diri menggunakan sepeda motor RX King, dan diketahui setelah kejadian bahwa bensin tersebut didapat dari dalam botol minuman,” jelas Wawan.
Atas aksinya tersebut, pelaku dikenai pasal 351 KUHP tentang penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama paling lama lima tahun.
Laporan wartawan intrik id/Erwin