
INTRIK.ID – Pakar telematika Roy Suryo memberikan tanggapan usai dirinya dilaporkan oleh pihak Pemuda Patriot Nusantara ke Polres Metro Jakarta Pusat.
Roy Suryo dilaporkan dengan sangkaan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan tuduhan ijazah palsu Joko Widodo (Jokowi).
Alih-alih panik atas adanya laporan yang dilayangkan pihak Pemuda Patriot Nusantara, Roy Suryo tampak santai menghadapinya.
Pakar telematika yang juga mantan menteri tersebut mengatakan bahwa pasal yang disangkakan padanya tidaklah disertai dasar yang kuat.
“Lucu saja kami-kami mau dijerat dengan pasal 160 KUHP yang disebut-sebut ‘menghasut’,” ujar Roy dalam tanggapannya.
“Sebenarnya pelapor-pelapor, utamanya yang dari Peradi Bersatu, ini seharusnya malu karena laporan mereka ke Bareskrim sudah ditolak. Hanya yang dari Relawan Nusantara yang sementara diterima di Polres Jalarta Pusat meski beluk tentu jelas prosesnya,” lanjutnya.
“Intinya soal pelaporan yang konyol itu kita senyumin saja, tunggu sampai benar-benar berproses jujur, saling membuktikan secara ilmiah dan mengedepankan equality berfore the law,” imbuh Roy.
Diketahui, sejumlah relawan yang mengatasnamakan diri Pemuda Patriot Nusantara melaporkan empat orang tokoh yang diduga menuding soal ijazah palsu Jokowi dengan sangkaan penghasutan.
Adapun empat sosok yang dilaporkan tersebut adalah pakar telematika yang juga mantan Menpora Roy Suryo, ahli digital forensik Rimon Sianipar, Wakil Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Rizal Fadilah, dan sosok dokter yang juga pegiat media sosial Tifauzia Tyasumma atau yang akrab disapa dokter Tifa.