Dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Pusat, Roy Suryo: Senyumin Saja

    Pakar telematika Roy Suryo (YouTube)

    INTRIK.ID – Pakar telematika Roy Suryo memberikan tanggapan usai dirinya dilaporkan oleh pihak Pemuda Patriot Nusantara ke Polres Metro Jakarta Pusat.

    Roy Suryo dilaporkan dengan sangkaan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan tuduhan ijazah palsu Joko Widodo (Jokowi).

    Alih-alih panik atas adanya laporan yang dilayangkan pihak Pemuda Patriot Nusantara, Roy Suryo tampak santai menghadapinya.

    Pakar telematika yang juga mantan menteri tersebut mengatakan bahwa pasal yang disangkakan padanya tidaklah disertai dasar yang kuat.

    Space Iklan/0853-1197-2121

    “Lucu saja kami-kami mau dijerat dengan pasal 160 KUHP yang disebut-sebut ‘menghasut’,” ujar Roy dalam tanggapannya.

    “Sebenarnya pelapor-pelapor, utamanya yang dari Peradi Bersatu, ini seharusnya malu karena laporan mereka ke Bareskrim sudah ditolak. Hanya yang dari Relawan Nusantara yang sementara diterima di Polres Jalarta Pusat meski beluk tentu jelas prosesnya,” lanjutnya.

    “Intinya soal pelaporan yang konyol itu kita senyumin saja, tunggu sampai benar-benar berproses jujur, saling membuktikan secara ilmiah dan mengedepankan equality berfore the law,” imbuh Roy.

    Diketahui, sejumlah relawan yang mengatasnamakan diri Pemuda Patriot Nusantara melaporkan empat orang tokoh yang diduga menuding soal ijazah palsu Jokowi dengan sangkaan penghasutan.

    Space Iklan/0853-1197-2121

    Adapun empat sosok yang dilaporkan tersebut adalah pakar telematika yang juga mantan Menpora Roy Suryo, ahli digital forensik Rimon Sianipar, Wakil Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Rizal Fadilah, dan sosok dokter yang juga pegiat media sosial Tifauzia Tyasumma atau yang akrab disapa dokter Tifa.

    Mungkin Suka Ini juga:
    Warganya Hilang Satu Gulung Kabel Listrik, Pemdes Perlang Siapkan Dua Paralegal

    Warganya Hilang Satu Gulung Kabel Listrik, Pemdes Perlang Siapkan Dua Paralegal

    Timah Hasil Tambang di Komplek Perkantoran Pemkab Bangka Tengah Dijual ke Kolektor

    Timah Hasil Tambang di Komplek Perkantoran Pemkab Bangka Tengah Dijual ke Kolektor

    Polres Pangkalpinang Titip Timah di GBT Cambai, PT Timah: Sesuai Prosedur

    Polres Pangkalpinang Titip Timah di GBT Cambai, PT Timah: Sesuai Prosedur

    Kepala Wastam Dicecar Hakim

    Kepala Wastam Dicecar Hakim

    Sidang Lanjutan Acing dan Frans, Saksi Sebut Dua Excavator Dibawa Oknum TNI

    Sidang Lanjutan Acing dan Frans, Saksi Sebut Dua Excavator Dibawa Oknum TNI

    JPU Hadirkan Empat Saksi di Persidangan Acing dan Frans

    JPU Hadirkan Empat Saksi di Persidangan Acing dan Frans