Anggaran Media Sulut Tersandung Korupsi, Dugaan Commitment Fee Jadi Sorotan

    Caption: Ilustrasi penyelewengan penggunaan anggaran publikasi media. (Ist)

    INTRIK.ID, MANADO — Anggaran publikasi pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) senilai Rp34,696 miliar kini menjadi sorotan setelah Polda Sulut mengungkap dugaan korupsi belanja advertorial Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian, dan Statistik (DKIPS) tahun anggaran 2023–2024.

    Penyidik menetapkan tiga pejabat sebagai tersangka. Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sulawesi Utara, kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut mencapai Rp7.536.539.358,24 atau sekitar Rp7,53 miliar.

    Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulut Kombes Pol. FX Winardi Prabowo mengungkapkan, penyidikan menemukan dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan jasa publikasi tersebut.

    “Penyidik mengungkap sejumlah dugaan penyimpangan,” ujar Winardi dalam konferensi pers di Mapolda Sulut, Kamis (29/10/2026).

    Penyimpangan yang dimaksud mencakup dugaan pengaturan penyedia jasa, penentuan paket pekerjaan tertentu, hingga penggunaan perusahaan media yang diduga terafiliasi dengan pejabat.

    Dugaan Commitment Fee dan Pengaturan Pengadaan

    Persoalan yang menjadi perhatian dalam kasus ini adalah dugaan commitment fee atau pengembalian sebagian pembayaran dari pihak media.

    Penyidik juga mendalami dugaan ketidaksesuaian laporan pertanggungjawaban kegiatan dengan surat pesanan.

    Jika dugaan tersebut terbukti, perkara ini akan menjadi persoalan serius dalam tata kelola anggaran komunikasi publik. Sebab, anggaran yang dialokasikan untuk penyebaran informasi pemerintah semestinya dikelola secara transparan dan dipertanggungjawabkan berdasarkan pekerjaan yang benar-benar dilaksanakan.

    Pages: 1 2 3
      Ikuti kami di Facebook