Anggaran Media Sulut Tersandung Korupsi, Dugaan Commitment Fee Jadi Sorotan

    Caption: Ilustrasi penyelewengan penggunaan anggaran publikasi media. (Ist)

    Polda Sulut menyebut telah memeriksa 137 saksi dari berbagai unsur, termasuk instansi pemerintah dan 111 perusahaan media. Penyidik juga mengumpulkan dokumen serta meminta keterangan ahli untuk memperkuat pembuktian.

    Tiga Pejabat Jadi Tersangka

    Tiga tersangka dalam perkara tersebut masing-masing berinisial ESL, selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Kepala DKIPS Sulut pada 2023 dan 2024; RL, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK); serta CI, selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) yang menjabat Kepala Bidang Kominfo DKIPS Sulut.

    Ketiganya telah ditahan sejak 22 dan 23 Oktober 2026 untuk kepentingan penyidikan.

    Penyidik juga membuka peluang mengembangkan perkara apabila ditemukan bukti keterlibatan pihak lain.

    “Apabila ditemukan bukti permulaan yang cukup mengenai keterlibatan pihak lain, penyidik akan menindaklanjutinya sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Winardi.

    Pernyataan tersebut menegaskan bahwa penyidikan masih dapat berkembang. Namun, kemungkinan keterlibatan pihak lain tetap harus didasarkan pada bukti, bukan asumsi atau keterkaitan semata.

    Kuasa Hukum Minta Aliran Dana Dibuka

    Di tengah penyidikan, kuasa hukum mantan Kepala DKIPS Sulut yang diberitakan dengan nama Evans Steven Liow, Doan, menyampaikan bantahan bahwa kliennya menikmati dana iklan Rp7,5 miliar.

    Kuasa hukum tersebut juga meminta penyidik melakukan konfrontasi terhadap para tersangka dan pihak terkait agar aliran dana dapat diperjelas melalui pemeriksaan resmi.

    “Klien kami justru sejak awal menjabat tegas melarang bawahannya bermain-main dengan anggaran iklan,” kata Doan, sebagaimana dikutip BeritaManado pada 29 Oktober 2026.

    Pages: 1 2 3
      Ikuti kami di Facebook