Dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Pusat, Roy Suryo: Senyumin Saja

    Pakar telematika Roy Suryo (YouTube)

    Pakar telematika yang juga mantan menteri tersebut mengatakan bahwa pasal yang disangkakan padanya tidaklah disertai dasar yang kuat.

    “Lucu saja kami-kami mau dijerat dengan pasal 160 KUHP yang disebut-sebut ‘menghasut’,” ujar Roy dalam tanggapannya.

    “Sebenarnya pelapor-pelapor, utamanya yang dari Peradi Bersatu, ini seharusnya malu karena laporan mereka ke Bareskrim sudah ditolak. Hanya yang dari Relawan Nusantara yang sementara diterima di Polres Jalarta Pusat meski beluk tentu jelas prosesnya,” lanjutnya.

    Pages: 1 2 3
      Ikuti kami di Facebook