
BANGKA. SUNGAILIAT. INTRIK.ID – Pilkada Ulang Kabupaten Bangka sudah dilaksanakan 27 Agustus 2025, dalam hal ini KPU sebagai penyelenggara sudah melakukan tahapan proses pilkada ulang. Dari berbagai tahapan diantaranya penghitungan suara di TPS , Perhitungan Panitia Pemilih Kecamatan ( PPK ) dan pleno tingkat Kabupaten/kota.
Untuk pleno perhitungan suara tingkat Kabupaten Bangka, pihak KPU menggelar rapat pleno terbuka perhitungan suara Pilkada Ulang Bupati dan Wakil Bupati Bangka, Selasa ( 2/9/2025) bertempat di Aula Gedung Aurora Hotel Tanjung Pesona Sungailiat.