
INTRIK.ID, BANGKA BARAT – Sebanyak delapan unit Ponton Isap Produksi (PIP) jenis Tower ditertibkan oleh PT Timah bersama Polres Bangka Barat, Sabtu (23/8/2025).
PIP ini beroperasi di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah di perairan laut Cupat, Kecamatan Parittiga, Bangka Barat tanpa izin.
Saat diamankan tim gabungan, empat diantaranya tengah beroperasi untuk mencari timah di wilayah tersebut.
Ponton-ponton tersebut kemudian ditarik ke pelabuhan Mantung Belinyu untuk diproses lebih lanjut. Selain PIP, tim juga mengamankan 12 pekerja bersama dengan barang bukti lainnya yakni tujuh karung pasir timah dimana satu sudah dicuci.
Tim juga mengamankan empat unit speed lidah beserta mesin Yamaha 40 pk yang kemudian dibawa ke Mako Polairud Polres Bangka Barat.
Pemilik dan pekerja PIP ini diketahui berasal dari berbagai daerah yakni Bangka Selatan, Bangka Tengah hingga luar daerah lainnya.
Division Head Mining & Asset Security PT Timah Tbk Brigjen Pol. Drs. Gatot Agus Budi Utomo menegaskan penertiban tambang ilegal di IUP Perusahaan merupakan bentuk komitmen perusahaan dalam menjaga tata kelola pertambangan yang sesuai aturan dan menjaga aset negara.
“PT Timah bersama aparat penegak hukum akan terus menindak tegas aktivitas tambang ilegal di dalam IUP perusahaan. Hal ini penting untuk menjaga kedaulatan sumber daya negara sekaligus menciptakan tata kelola pertambangan yang tertib dan berkelanjutan,” ujarnya. (*)