Dapat Rp 1,37 M dari Kejari Bangka Tengah, Algafty: Ini Baru Pertama Kalinya

    INTRIK.ID, BANGKA TENGAH – Kejaksaan Negeri Bangka Tengah (Kejari Bateng) menyerahkan Rp 1.374.729.000 ke Pemkab Bangka Tengah, Senin (10/3/2025).

    Uang tersebut merupakan hasil lelang perkara minerba atas nama Aiwe alias Kodok berdasarkan putusan pengadilan Koba.

    Penyerahan dilakukan di aula Kejari Bangka Tengah yang diterima langsung Bupati Bangka Tengah, Algafry didampingi oleh Forkopimda lainnya.

    Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Tengah M. Husaini menjelaskan, penyerahan uang hasil lelang ini berdasarkan Undang-Undang (UU) diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2021 tentang Lelang Benda Sitaan KPK.

    “Pertama penyerahan uang ini adalah perintah undang-undang dan yang kedua sudah ada kekuatan hukum yakni keputusan pengadilan negeri Koba serta menjadi PAD untuk Bangka Tengah,” jelasnya.

    Pages: 1 2 3
      Ikuti kami di Facebook