
Perkara minerba atas nama Aiwe alias Kodok sendiri terjadi di dusun Air Niur Lubuk Besar dari Polda yang dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bangka Tengah.
Husaini juga mengungkapkan, masih ada 3 perkara dengan barang bukti yang sudah dilelang namun hingga saat ini belum laku karena dianggap kurang berharga.
“Ada 3 barang lelang dari 3 perkara belum laku diantaranya pasir tailing dan juga kendaraan yang minggu depan akan kami lelang kembali,” ujarnya.
Husaini berharap, kejaksaan selalu menjadi aparat penegak hukum dan mampu memulihkan kekayaan negara serta menyelamatkan keuangan negara agar tidak disalahgunakan.
Ditempat yang sama, Bupati Bangka Tengah Algafry Rahman terkejut adanya penyerahan hasil lelang karena baru pertama kali dirinya mendapatkan hasil lelang seperti ini.