Curi Ratusan Juta, Ajudan Kapolres Hanya Divonis 3 Bulan 15 Hari

    Foto: SE dan GA saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Koba. (Ist)

    INTRIK.ID, BANGKA TENGAH – Ajudan Polres Bangka Tengah yakni GA dan SE hanya mendapatkan vonis 3 bukan 15 hari oleh Pengadilan Negeri Koba, Selasa (17/10/2023).

    Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni selama 7 bulan dikurangi masa tahanan serta membayar beban biaya perkara Rp 5 ribu.

    Putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Ketua, Rizal Taufani setelah sidang.

    “Kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencurian dan divonis pidana penjara masing-masing 3 bulan 15 hari, kemudian menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, serta dibebankan biaya perkara sebesar 5 ribu rupiah,” ujarnya di ruang sidang utama Prof Syarifudin PN Koba.

    Space Iklan/0853-1197-2121

    Setelah mendengar putusan majelis hakim, terdakwa GA dan SE menerima hasil keputusan tersebut, sementara JPU, Guntur menyatakan belum terima dan masih pikir-pikir untuk melanjutkan putusan tersebut.

    “Masih pikir-pikir,” ujar Guntur.

    Ditempat yang lain, Kompol Hendra selaku Wakapolres Bangka Tengah mengatakan jika keduanya sudah dipecat atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

    “Udah gak dinas dan sudah dipecat dengan hasil sidang etik PTDH,” jelasnya singkat.

    Space Iklan/0853-1197-2121

    Diketahui, saat melakukan pencurian, GA dan SE ini berstatus sebagai ajudan Kapolres Bateng dan ajudan istri Kapolres Bangka Tengah.

    Keduanya melakukan pencurian uang senilai Rp 370 juta pada 7 Maret 2023 lalu.

    Bukan hanya sekali, pada 27 Maret 2023, SE melakukan aksi pencurian lagi dengan membawa kabur uang Rp 480 juta.

    Aksi tersebut baru diketahui oleh Kapolres Bangka Tengah, AKBP Dwi Budi Murtiono pada 3 April 2023.

     

    Mungkin Suka Ini juga:
    Waspada Penipuan! PT Timah Tegaskan Tidak Ada Lowongan Kerja dan Tak Pernah Pungut Biaya

    Waspada Penipuan! PT Timah Tegaskan Tidak Ada Lowongan Kerja dan Tak Pernah Pungut Biaya

    Aksi Heroik di Tengah Laut: Tim SAR Gabungan Evakuasi WNA Amerika dari Kapal Pesiar Mewah di Perairan Belitung

    Aksi Heroik di Tengah Laut: Tim SAR Gabungan Evakuasi WNA Amerika dari Kapal Pesiar Mewah di Perairan Belitung

    Mayat di Tribun Lapangan Bola Namang Masih Berusia 19 Tahun

    Mayat di Tribun Lapangan Bola Namang Masih Berusia 19 Tahun

    Warga Temukan Mayat Laki-laki Tergantung di Tribun Lapangan Bola Namang

    Warga Temukan Mayat Laki-laki Tergantung di Tribun Lapangan Bola Namang

    Seorang Warga Meninggal di Sarang Ikan, Diduga Tertimpa Pipa Tambang

    Seorang Warga Meninggal di Sarang Ikan, Diduga Tertimpa Pipa Tambang

    Dijaga TNI, Komponen Alat Berat Sitaan Satgas PKH Hilang

    Dijaga TNI, Komponen Alat Berat Sitaan Satgas PKH Hilang