
INTRIK.ID, BANGKA TENGAH – Ajudan Polres Bangka Tengah yakni GA dan SE hanya mendapatkan vonis 3 bukan 15 hari oleh Pengadilan Negeri Koba, Selasa (17/10/2023).
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni selama 7 bulan dikurangi masa tahanan serta membayar beban biaya perkara Rp 5 ribu.
Putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Ketua, Rizal Taufani setelah sidang.
“Kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencurian dan divonis pidana penjara masing-masing 3 bulan 15 hari, kemudian menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, serta dibebankan biaya perkara sebesar 5 ribu rupiah,” ujarnya di ruang sidang utama Prof Syarifudin PN Koba.