Curi Ratusan Juta, Ajudan Kapolres Hanya Divonis 3 Bulan 15 Hari

    Foto: SE dan GA saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Koba. (Ist)

    Diketahui, saat melakukan pencurian, GA dan SE ini berstatus sebagai ajudan Kapolres Bateng dan ajudan istri Kapolres Bangka Tengah.

    Keduanya melakukan pencurian uang senilai Rp 370 juta pada 7 Maret 2023 lalu.

    Bukan hanya sekali, pada 27 Maret 2023, SE melakukan aksi pencurian lagi dengan membawa kabur uang Rp 480 juta.

    Aksi tersebut baru diketahui oleh Kapolres Bangka Tengah, AKBP Dwi Budi Murtiono pada 3 April 2023.

    Pages: 1 2 3 4
      Ikuti kami di Facebook