Curi Ratusan Juta, Ajudan Kapolres Hanya Divonis 3 Bulan 15 Hari

    Foto: SE dan GA saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Koba. (Ist)

    Setelah mendengar putusan majelis hakim, terdakwa GA dan SE menerima hasil keputusan tersebut, sementara JPU, Guntur menyatakan belum terima dan masih pikir-pikir untuk melanjutkan putusan tersebut.

    “Masih pikir-pikir,” ujar Guntur.

    Ditempat yang lain, Kompol Hendra selaku Wakapolres Bangka Tengah mengatakan jika keduanya sudah dipecat atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

    “Udah gak dinas dan sudah dipecat dengan hasil sidang etik PTDH,” jelasnya singkat.

    Pages: 1 2 3 4
      Ikuti kami di Facebook