INTRIK.ID, BANGKA TENGAH – Ajudan Polres Bangka Tengah yakni GA dan SE hanya mendapatkan vonis 3 bukan 15 hari oleh Pengadilan Negeri Koba, Selasa (17/10/2023).
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni selama 7 bulan dikurangi masa tahanan serta membayar beban biaya perkara Rp 5 ribu.
Putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Ketua, Rizal Taufani setelah sidang.
“Kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencurian dan divonis pidana penjara masing-masing 3 bulan 15 hari, kemudian menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, serta dibebankan biaya perkara sebesar 5 ribu rupiah,” ujarnya di ruang sidang utama Prof Syarifudin PN Koba.
Setelah mendengar putusan majelis hakim, terdakwa GA dan SE menerima hasil keputusan tersebut, sementara JPU, Guntur menyatakan belum terima dan masih pikir-pikir untuk melanjutkan putusan tersebut.
“Masih pikir-pikir,” ujar Guntur.
Ditempat yang lain, Kompol Hendra selaku Wakapolres Bangka Tengah mengatakan jika keduanya sudah dipecat atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
“Udah gak dinas dan sudah dipecat dengan hasil sidang etik PTDH,” jelasnya singkat.
Diketahui, saat melakukan pencurian, GA dan SE ini berstatus sebagai ajudan Kapolres Bateng dan ajudan istri Kapolres Bangka Tengah.
Keduanya melakukan pencurian uang senilai Rp 370 juta pada 7 Maret 2023 lalu.
Bukan hanya sekali, pada 27 Maret 2023, SE melakukan aksi pencurian lagi dengan membawa kabur uang Rp 480 juta.
Aksi tersebut baru diketahui oleh Kapolres Bangka Tengah, AKBP Dwi Budi Murtiono pada 3 April 2023.