INTRIK.ID, BANGKA TENGAH – Nekat melakukan pencurian 2 unit dinamo di perusahan sawit CV. Mutiara Alam Lestari (MAL), lima sekawan ditangkap Polsek Koba.
Diketahui, lima pelaku tersebut adalah warga Kelurahan Koba, yakni Erwan (34), Santoso alias Soso (27), Randika alias Dika (25), Rahmadillah alias Mamad (29), kemudian Rozi (24) warga Desa Nibung, Kecamatan Koba.
Kapolsek Koba, Iptu Mardian Syafrizal mengungkapkan aksi pencurian terjadi pada Jumat, (24/5/2024) lalu, sedangkan penangkapan dilakukan pada Rabu, (17/7/2024).
“Alhamdulillah, kami berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian yang terjadi pada hari Jumat, 24 Mei 2024 di CV MAL, yang merupakan perusahaan sawit yang ada di Kelurahan Arung Dalam, Kecamatan Koba, Kabupaten Bangka Tengah,” ujarnya, Rabu (17/7/2024).
Ia mengatakan akibat pencuri dinamo tersebut, CV MAL mengalami kerugian sebesar Rp 25 juta.
“Kerugian perusahaan tersebut berkisar Rp25 juta,” katanya.
Sementara itu, Kanit Res Polsek Koba, Aiptu Doni mengungkapkan para pelaku masuk ke dalam perusahaan sawit tersebut saat keadan sepi dimana para karyawannya tidak ada.
“Awalnya kami mendapat informasi dari informan bahwa pelaku ini ada membawa 2 unit dinamo, yang mana pelaku ini ada 2 tim,” terangnya.
“Untuk penangkapan, tim mendatangi masing-masing rumah pelaku dan saat penangkapan tidak ada perlawanan,” sambungnya.
Sedangkan, untuk barang bukti yang berhasil diamankan yakni kunci 19 sebanyak 2 buah, kunci 22 sebanyak 2 buah, serpihan dinamo, 5 buah kipas dinamo dan 2 unit motor.
“Atas tindakannya, pelaku dikenakan pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman 7 tahun penjara,” imbuhnya.