Scroll untuk baca artikel
Bangka TengahPeristiwa

Cekcok Saat Jenguk Orang Tuanya yang Sakit, Adik Polisikan Kakak Kandung

220
×

Cekcok Saat Jenguk Orang Tuanya yang Sakit, Adik Polisikan Kakak Kandung

Sebarkan artikel ini
IMG 20230213 WA0047 2
Foto: Pelaku saat diamankan tim Cobra. (Ist)

INTRIK.ID, BANGKA TENGAH – Tim Cobra Sat Reskrim Polres Bangka Tengah berhasil menangkap pelaku tindak pidana penganiayaan di Desa Cambai, Kecamatan Namang Kabupaten Bangka Tengah Jumat (10/2/2023).

Pelaku bernama Fahrudin (34) warga asal Cambai itu berhasil dibekuk tim cobra Sat Reskrim Polres Bangka Tengah saat berada di rumahnya di Desa Cambai sekitar pukul 16.30 WIB.

Kasat Reskrim Polres Bangka Tengah AKP. Wawan Suryadinata mengatakan korban yakni Elyana merupakan adik pelaku dimana kejadian itu terjadi dirumah orang tuanya, Marjono pada 3 Februari 2023 lalu pukul 19.00 WIB.

“Jadi anak Marjono yaitu Elyana sebagai korban dianaiya oleh adiknya sendiri Fahrudi. Dimana korban dan pelaporan adalah saudara kandung,” ucapnya kepada intrik.id, Senin (13/2/2023).

Kejadian itu bermula ketika seluruh keluarga sedang berkumpul untuk menjenguk Marjono yang sakit, namun Fahrudin datang dan membuat keributan di rumah tersebut.

Fahrudi juga sempat cekcok dengan adiknya, Yuyun. Melihat cekceok itu, Elyana berniat melerai namun justru mendapat pukulan dibagian leher sebelah kiri sebanyak dua kali.

“Pelaku juga sempat mengambil parang dari dalam rumah orang tuanya dan mengancam membunuh keduanya. Karena terancam, korban langsung melaporkan kejadian ke Polsek Namang,” ungkap Wawan.

Ia mengatakan tim sudah menahan pelaku dan menyita barang bukti berupa parang yang digunakan untuk mengancam korban.

“Untuk kasus ini, pelaku diancam penjara 10 tahun. Untuk penerapan pasal 351 atau UU Darurat. Namun, kami lebih condong ke UU Darurat dengan ancaman pidana 10 tahun penjara,” tutup AKP. Wawan Suryadinata. (Erwin)

Baca Juga:  Buron Hampir Sebulan, Penganiaya Janda Namang Ditemukan
Home
Hot
Redaksi
Cari
Ke Atas