Cegah Korupsi, Pemerintah Libatkan 76 Kementrian, Pemprov hingga Pemkab se-Indonesia

    INTRIK.ID, JAKARTA – Pemerintah melibatkan 76 kementerian/lembaga, 34 pemerintah provinsi, dan 68 pemerintah kabupaten/kota dalam Aksi Pencegahan Korupsi 2023-2024.

    Peluncuran aksi ini dikemas dalam kebijakan Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK), di Thamrin Nine Ballroom Jakarta, yang dihadiri langsung oleh Penjabat (Pj) Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Ridwan Djamaluddin, Selasa (20/12/2022).

    Ketua Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) Firli mengatakan, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2018, Presiden telah membentuk tim nasional pencegahan korupsi yang diamankan sebagai tim pengarah dengan mandata yakni, Kemendagri berperan mempercepat implementasi kebijakan pusat di daerah, Kemenpan RB berperan untuk urusan penataan birokrasi dan SDM aparatur, dan Bappenas berperan untuk perencanaan dan penganggaran.

    Pages: 1 2 3 4
      Ikuti kami di Facebook