Scroll untuk baca artikel
Peristiwa

Cabuli Anak di Warung, Y Terpaksa Mendekam di Polres Bangka Tengah

361
×

Cabuli Anak di Warung, Y Terpaksa Mendekam di Polres Bangka Tengah

Sebarkan artikel ini
IMG 20221021 WA0001 1
Foto: Pelaku pencabulan di Bangka Tengah. (Ist)

INTRIK.ID, BANGKA TENGAH — Polres Bangka Tengah berhasil mengamankan pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur di Kecamatan Koba, Jumat (21/10/2022).

Pelaku berinisial Y itu ditangkap sekitar pukul 00.30 wib ileh Tim Opsnal Polres Bangka Tengah yang dipimpin Bripka Tanzid di kediamannya.

Terungkapnya peristiwa itu dari laporan orang tua korban yang mengetahui anaknya dilecehkan oleh Y saat korban mengeluh sakit di kemaluannya saat mau tidur.

Bahkan kelakuan Y bukan hanya dilakukan kali ini saja tapi juga pada 2020 lalu di warung miliknya.

Kasat Reskrim Polres Bangka Tengah, AKP Wawan Suryadinata seizin Kapolres Bangka Tengah, AKBP Moch Risya Mustario mengatakan saat itu pelapor sempat menceritakan hal tersebut ke orang tuanya dan suami.

“Pelapor ini ibu korban, jadi sebelum melapor dia sudah berbicara dulu ke orang tuanya dan suaminya dan baru datang ke Mapolres Bangka Tengah agar ditindaklanjuti,” ungkapnya.

Pihaknya sudah mengantongi barang bukti berupa hasil visum Et Repertum dan pelaku juga sudah mengakui perbuatannya.

“Pelaku juga mengakui perbuatannya, saat ini pelaku masih kita amankan di Mapolres Bangka Tengah untuk mengikuti proses hukum selanjutnya,” tegas Wawan.

Pelaku sendiri dijerat dengan pasal 82 UU RI No.17 Tahun 2016 Tentang penetapan perpu No.1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.(Erwin/intrik)

Baca Juga:  Kasus Kriminalitas di Bangka Tengah Alami Kenaikan
Home
Hot
Redaksi
Cari
Ke Atas