
Selain dua pria tersebut, pihak kepolisian juga telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi lainnya.
Menurutnya, dua oknum anggota DPRD Maluku Tengah yang viral tersebut dapat dikenakan pasal 170 atau pasal 406 KUHP, tentang pengrusakan barang atau fasilitas umum.
Find some desired keywords.