INTRIK.ID, BANGKA TENGAH – Tim Cobra Satuan Reskrim Polres Bangka Tengah berhasil menangkap pelaku persetubuhan anak dan penyebaran video syur seorang pelajar berusia 14 tahun di Bangka Tengah.
Pelaku yang berinisial MK (16) warga asli Lampung berhasil memperdaya bocah 14 tahun di Bangka Tengah. Ia berhasil mempersetubuhi dan menyebarkan video tidak senono anak dibawah umur tersebut.
Kasat Reskrim Polres Bangka Tengah, AKP. Wawan Suryadinata menjelaskan, kejadian terjadi tanggal 27 januari 2023 dan berlanjut di tanggal 28 Januari 2023.
AKP. Wawan melanjutkan, laporan diterima oleh Polres Bangka Tengah tanggal 30 Januari 2023 dengan pemerosesan tiga tahapan. Tahapan tersebut meliputi, penerimaan lapiran, penyelidikan dan penetapan serta penerbitan LP.
AKP. Wawan mengatakan, kejahatan terjadi di dua hari pada bulan yang sama. Dimana pelaku melakukan 2 kejahatan dengan tuntutan 2 undang-undang.
“Jadi pelaku pertama kali melakukan tindak kejahatannya tanggal 27 januari 2023 yaitu mensetubuhi korban dan disitulah terjadi kejahatan yang pertama,” ucapnya kepada intrik.id, Kamis (16/2/2023) di Koba.
“Karena masih pengen, di tanggal 28 januari 2023, pelaku mengajak Video Call. Sembari Video Call, pelaku juga merekam video call yang tidak senonok tersebut dan menyebarkannya. Itulah kejahatan keduanya. Jadi pelaku dikenakan dua undang-undang,” lanjutnya.
Wawan mengatakan motif pelaku menyebarkan video teraebut agar dikira hebat dan gentle karena berhasil mensetubuhi perempuan dengan bukti tersebut.
Ia bahkan menunjukan video tersebut ke teman-temannnya untuk menunjukan gentlenya tersebut.
AKP. Wawan juga mengatakan, pelaku memang berdomisili di Lampung dan bekerja di Bangka Tengah cukup lama.
Pelaku akhirnya berhasil ditangkap di rumahnya di Lampung oleh Tim Cobra Polres Bangka Tengah tanpa perlawanan.
Sebelum melarikan diri ke Lampung, pelaku juga sempat cekcok dengan masyarakat Batu Belubang saat sedang melaut disana.
“Jadi pelaku memang sudah putus sekolah dari SD dan memang anak yang lumayan bermasalah di sini (Bateng) dan kampungnya (Lampung),” ungkapnya.
Pelaku saat ini berada di Rutan Polres Bangka Tengah. Atas tindakannya, pelaku dijatuhi 2 undang-undang dengan tuntutan sampai 15 tahun penjara lebih.
“Pelaku dituntut 2 Undang-Undang yakni, Undang-Undang Perlindungan anak dengan tuntutan sampai 15 tahu dan Undang-Undang ITE dengan tuntutan sampai 6 Tahun,” tutup AKP. Wawan. (Erwin)