
Wanita yang biasa dipanggil Susi ini juga mengatakan penambahan tiga OPD baru tersebut merupakan hasil pemecahan dari OPD lama, yakni Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah dipecah menjadi dua OPD yakni Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset serta Badan Pendapatan Daerah.
Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Perdagangan dipecah menjadi dua OPD, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu serta Dinas Perdagangan dan Perindustrian.
“Terus nantinya Dinas Kesehatan hanya fokus masalah kesehatan, Pelayanan KB dan Pemberdayaan Perempuan menjadi Dinas tersendiri jadi kayak dulu lagi,” ungkap Susi.
Adanya perubahan nomenklatur, menurut Susi merupakan amanat dari Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 99 Tahun 2018 tentang Pembinaan dan Pengendalian Penataan Perangkat Daerah. Aturan tersebut turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.