
“Intinya dari aturan ini perubahan dari perangkat daerah, seluruh urusan yang ada di OPD dimuculkan. Misalnya di Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) akan berubah menjadi Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (Diskotik), begitu juga dengan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan,” terangnya.
Meski satu sisi ada penambahan OPD, namun ada pula OPD yang akan dilebur menjadi satu, yakni Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman yang akan digabung ke Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang.
“Jadi nanti namanya Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, sama dengan Kementerian,” ujar Susi.(*)