
“Penertiban bersifat himbauan kepada pemilik ponton agar, segera menarik pontonnya dari IUP PT. APS. Bagi para penambang membuat surat pernyataan agar tidak melakukan aktivitas penambangan di wilayah IUP PT. APS lagi,” jelas Noval.

Masih kata Noval Nanusa Gegoh Desky, dari keterangan penambang, biji timah diambil Asun Warga Muntok, Bangka Barat.
“Saat penertiban, dari keterangan penambang inisial PNM, biji timah ditampung Asun Warga Muntok dengan Harga RP 120.000 – 150.000/ Kilogram. ponton yang kita tertibkan lebih kurang 30 unit,” ungkapnya.
Dirinya berharap setelah dilakukan penertiban ada efek jera.