
Sesuai ketentuan tersebut, data kepemilikan saham di atas 1% akan disediakan oleh KSEI dan dipublikasikan setiap bulan melalui situs resmi BEI. Informasi ini diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih transparan mengenai struktur kepemilikan saham perusahaan tercatat di pasar modal Indonesia.
Pjs. Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik menyampaikan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk meningkatkan transparansi serta memperkuat tata kelola pasar modal Indonesia.
“Penguatan kualitas data pasar merupakan bagian dari komitmen jangka panjang untuk membangun pasar modal Indonesia yang kredibel dan terpercaya. Dengan keterbukaan informasi yang semakin baik, diharapkan kepercayaan, integritas, dan kredibilitas pasar modal nasional akan semakin kokoh,” ujar Jeffrey.
Secara global, keterbukaan informasi mengenai kepemilikan saham telah menjadi praktik umum dalam penerapan prinsip good corporate governance (GCG). Dengan kebijakan ini, pasar modal Indonesia semakin selaras dengan standar internasional yang menekankan transparansi, akuntabilitas, dan perlindungan investor.