
BANGKA. SUNGAILIAT. INTRIK.ID – Menanggapi pernyataan LSM KPMP Babel mengenai adanya penyelewengan rekomendasi penyaluran BBM bersubsidi untuk nelayan, Dinas Kelautan Perikanan ( DKP ) Kabupaten Bangka akhirnya buka suara.
Kepala dinas DKP Kabupaten Bangka Arman didampingi Ariya menjabat sebagai fungsional pengelolaan produksi perikanan tangkap, dalam keterangannya Jumat ( 27/12/2024) siang diruang kerja Kadis DKP Bangka, kurang sepakat kalau adanya penyelewengan rekomendasi BBM bersubsidi untuk nelayan.
“Soal rekomendasi dikatakan ada penyelewengan kami kurang setuju lebih tepatnya penyalahgunaan. Rekomendasi BBM itu untuk kapal nelayan, nah BBM itu di jual ke Tambang Inkonvensional ( TI ) itu penyelewengan. Nah kalau soal ada Kapal diluar Bangka ambil minyak disini ( Kab Bangka – red ) kami katakan benar karena BPH MIGAS tidak melarang itu dengan catatan ada aplikasi tersendiri . Jadi ada kapal dari Belitung ingin masuk Pangkalpinang jadi dinas DKP Beliung berkordinasi dulu dengan DKP Pangkalpinang. Sebaiknya begitu juga di Kabupaten Bangka karena rekomendasi ada barcode, cuma kita tidak menjalankan itu takut stok BBM untuk nelayan kita berkurang,” kata Ariya.
Mengenai pengajuan rekomendasi pengambilan BBM bersubsidi, Ariya mengatakan pihak DKP Kabupaten Bangka meminta kepada nelayan untuk mengajukan rekomendasi satu bulan sekali dengan berbagai syarat administrasi.
“Untuk pengajuan rekomendasi kami minta satu bulan satu kali, berkas tersebut kami masukkan ke aplikasi. Karena disitu ada hitung – hitungan jika nelayan menyalah gunakan BBM tersebut katakan dijual, DKP hanya mengeluarkan sanksi administrasi sesuai rekomendasi BBM itu untuk melaut, jadi DKP tidak punya kewenangan lagi jika BBM itu sudah keluar dari SPBUN,” ungkapnya.
Menyambung soal penyalah guna BBM bersubsidi oleh nelayan, Arman selaku kepala DKP Kabupaten Bangka mengatakan rekomendasi dikeluarkan berdasarkan Surat Izin Berlayar dari Syahbandar.