Scroll untuk baca artikel
Peristiwa

Bawa 1 Paket Shabu, Warga Simpang Perlang Diamankan Tim Restik

327
×

Bawa 1 Paket Shabu, Warga Simpang Perlang Diamankan Tim Restik

Sebarkan artikel ini
IMG 20230414 WA0008
Foto: Iswani saat diamankan di Mapolres Bangka Tengah. (Ist)

INTRIK.ID, BANGKA TENGAH – Satuan Narkoba Polres Bangka Tengah kembali mengamankan seorang bandar narkoba di Kota Koba saat membawa 1 paket kecil narkoba jenis Shabu pada Kamis (13/4/2023).

Kasat Narkoba Iptu Windaris mengatakan, pihaknya berhasil menangkap penyalah gunaan narkotika jenis Shabu di Kota Koba Kabuoaten Bangka Tengah saat hendak menjual paket kecil ke konsumen.

“Semalam pukul 22.00 WIB Satrestik Polres Bangka Tengah kembali berhasil mengamankan 1 orang pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis Shabu tepatnya saat berada dijalan Jendral Sudirman Kelurahan Koba,” ucapnya kepada intrik.id, Jumat (14/4/2023).

Pelaku diketahui bernama Iswani alias IS (39) warga Kelurahan Simpang Perlang Kecamatan Koba, Bangka Tengah.

Iswani terbukti menyimpan dan mengedarkan narkoba jenis Shabu saat diringkus Satuan Narkoba Polres Bangka Tengah.

Dari tangannya, tim Restik berhasil mengamankan 1 paket yang diduga Narkotika jenis Shabu yang dibungkus menggunakan plastik strip bening dengan berat 1,14 gram, sebuah plastik strip bening kosong, 1 buah kotak rokok tempat menyimpan Shabu dan 1 buah Handphone.

Windaris menjelaskan, penangkapan berhasil dilakukan karena adanya kerjasama masyarakat yang dengan peduli melaporkan adanya tindak pidana pengedar Narkoba.

“Pelaku sendiri memang sudah kami indentifikasi dengan ciri-ciri yang sama, dan sesaat pelaku melintas di jalan dan terlihat personil kami langsung melakukan upaya penangkapan dan penggeledahan yang mana dari hasil penggeledahan tersebut kami berhasil menemukan barang bukti berupa sabu-sabu dalam bungkus rokok sampurna dan terbungkus dalam plastik strip bening,” ungkapnya.

Dari barang bukti yang didapatkan, pelaku langsung diamankan ke Polres Bangka Tengah untuk dilakukan upaya lebih lanjut untuk upaya penyidikan.

“Pelaku kami kenakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang ancaman hukumannya diatas 5 tahun,” tutup Iptu. Windaris.

Home
Hot
Redaksi
Cari
Ke Atas