
“Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD bahwa uji KIR tidak lagi dipungut biaya, ” ucapnya kepada intrik.id.
Fernando menjelaskan, dengan adanya undang-undang tersebut, maka pemerintah Bangka Tengah akan kehilangan Rp 300 juta PADnya.
“Tahun 2022 saja jumlah uji KIR kita mencapai 1.213 kendaraan, sampai Juni 2023 ini sudah mencapai 519 kendaraan. Artinya kita bisa dapat Rp 300 juta setahun dari biaya uji kelayakan kendaraan, ” jelasnya.