Bangka Tengah Terancam Kehilangan PAD Sebesar Rp 300 Juta

    INTRIK.ID, BANGKA TENGAH — Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah akan kehilangan PAD sebesar Rp 300 juta pada tahun 2024 nanti. Pasalnya, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antar Penerintah Pusat (HKPD) mengharuskan pemerintah daerah menghapus biaya Uji Kelayakan Kendaraan atau KIR.

    Hal itu disampaikan Kabid Perhubungan Fernando kepada intrik.id, Selasa (25/7/2023) di Koba.

    Fernando mengatakan, jika tahun depan tidak akan ada lagi pemungutan biaya uji KIR karena sudah dimasukan kedalam salah satu kebijakan pelayanan ke masyarakat.

    Pages: 1 2 3
      Ikuti kami di Facebook