
Fernando juga menyebutkan, masa berlaku uji KIR sampai dengan 6 bulan dengan 1 kali uji dikenai biaya Rp 150 ribu sesuai Perda yang berlaku di Bangka Tengah.
“Jadi 1 kendaraan bisa 2 kali uji KIR untuk kendaraannya. Tapi untuk tahun depan biaya ribu itu tidak akan lagi diberlakukan, ” tutupnya.
Find some desired keywords.