
INTRIK.ID, BANGKA — Seluruh perusahaan diwajibkan membayar Tunjangan Hari Raya (THR) karyawannya maksimal 7 hari sebelum hari raya idulfitri. Aturan tersebut tertuang dalam Permenaker 6/2016.
Kabid Ketenagakerjaan Disnakerperindag Bangka, Insyia Subagia mengatakan THR ini wajib diberikan kepada seluruh pegawai yang memiliki masa kerja minimal satu bulan.
“Pegawai dengan masa kerja 12 keatas diberikan THR 1 bulan upah, sementara pegawai dibawah satu tahun diberikan sesuai dengan masa kerjanya dibagi 12 dikali upah,” ungkapnya, Kamis (21/3/2024).
Untuk itu ia menghimbau agar seluruh pengusaha atau perusahaan memberikan hak pegawainya sesuai aturan pemerintah.
Insyira juga mengatakan akan ada sanksi jika perusahaan tidak menerapkan aturan tersebut atau tidak memberikan THR ke pegawainya mulai dari teguran hingga pembekuan kegiatan usaha.
“Jika terlambat bayar maka akan dikenakan denda 5 persen dari total THR yang harus dibayar. Pengusaha yang tidak membayar akan diberikan teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara atau seluruh alat produksi hingga pembekuan usaha,” tegasnya.