Awas, Perusahaan Wajib Bayar THR Maksimal 7 Hari Sebelum Hari Raya

    Foto: Kabid Ketenagakerjaan, Insyira Subagia. (Intrik)

    INTRIK.ID, BANGKA — Seluruh perusahaan diwajibkan membayar Tunjangan Hari Raya (THR) karyawannya maksimal 7 hari sebelum hari raya idulfitri. Aturan tersebut tertuang dalam Permenaker 6/2016.

    Kabid Ketenagakerjaan Disnakerperindag Bangka, Insyia Subagia mengatakan THR ini wajib diberikan kepada seluruh pegawai yang memiliki masa kerja minimal satu bulan.

    “Pegawai dengan masa kerja 12 keatas diberikan THR 1 bulan upah, sementara pegawai dibawah satu tahun diberikan sesuai dengan masa kerjanya dibagi 12 dikali upah,” ungkapnya, Kamis (21/3/2024).

    Untuk itu ia menghimbau agar seluruh pengusaha atau perusahaan memberikan hak pegawainya sesuai aturan pemerintah.

    Space Iklan/0853-1197-2121

    Insyira juga mengatakan akan ada sanksi jika perusahaan tidak menerapkan aturan tersebut atau tidak memberikan THR ke pegawainya mulai dari teguran hingga pembekuan kegiatan usaha.

    “Jika terlambat bayar maka akan dikenakan denda 5 persen dari total THR yang harus dibayar. Pengusaha yang tidak membayar akan diberikan teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara atau seluruh alat produksi hingga pembekuan usaha,” tegasnya.

    Space Iklan/0853-1197-2121
    Mungkin Suka Ini juga:
    Bupati Sampaikan LKPJ tahun 2025 di DPRD Bangka

    Bupati Sampaikan LKPJ tahun 2025 di DPRD Bangka

    Breaking News ! Tim Tabur Kejati Tangkap Marwan

    Breaking News ! Tim Tabur Kejati Tangkap Marwan

    Ramai Masyarakat Antrian BBM, Bambang Patijaya : Jangan Kawatir Stok Aman

    Ramai Masyarakat Antrian BBM, Bambang Patijaya : Jangan Kawatir Stok Aman

    Zakat Fitrah 2026 di Kabupaten Bangka Rp42 Ribu atau 2,7 Kg Beras

    Zakat Fitrah 2026 di Kabupaten Bangka Rp42 Ribu atau 2,7 Kg Beras

    Muscab VI HNSI Bangka, Ahim : Kita Bukan Mencari Panggung

    Muscab VI HNSI Bangka, Ahim : Kita Bukan Mencari Panggung

    Temuan BPK, Pantai Romodong, Matras hingga Tirta Tapta Pemali Ternyata Masih Kawasan Hutan

    Temuan BPK, Pantai Romodong, Matras hingga Tirta Tapta Pemali Ternyata Masih Kawasan Hutan