Awas, Perusahaan Wajib Bayar THR Maksimal 7 Hari Sebelum Hari Raya

    Foto: Kabid Ketenagakerjaan, Insyira Subagia. (Intrik)

    INTRIK.ID, BANGKA — Seluruh perusahaan diwajibkan membayar Tunjangan Hari Raya (THR) karyawannya maksimal 7 hari sebelum hari raya idulfitri. Aturan tersebut tertuang dalam Permenaker 6/2016.

    Kabid Ketenagakerjaan Disnakerperindag Bangka, Insyia Subagia mengatakan THR ini wajib diberikan kepada seluruh pegawai yang memiliki masa kerja minimal satu bulan.

    “Pegawai dengan masa kerja 12 keatas diberikan THR 1 bulan upah, sementara pegawai dibawah satu tahun diberikan sesuai dengan masa kerjanya dibagi 12 dikali upah,” ungkapnya, Kamis (21/3/2024).

    Untuk itu ia menghimbau agar seluruh pengusaha atau perusahaan memberikan hak pegawainya sesuai aturan pemerintah.

    Space Iklan/0853-1197-2121

    Insyira juga mengatakan akan ada sanksi jika perusahaan tidak menerapkan aturan tersebut atau tidak memberikan THR ke pegawainya mulai dari teguran hingga pembekuan kegiatan usaha.

    “Jika terlambat bayar maka akan dikenakan denda 5 persen dari total THR yang harus dibayar. Pengusaha yang tidak membayar akan diberikan teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara atau seluruh alat produksi hingga pembekuan usaha,” tegasnya.

    Space Iklan/0853-1197-2121
    Mungkin Suka Ini juga:
    Haruskah Pemuda Bikin Kisruh Dulu Baru Diperhatikan

    Haruskah Pemuda Bikin Kisruh Dulu Baru Diperhatikan

    Kapal Ambulance Milik Dinkes Kabupaten Bangka Masih Beroperasi, Biaya Operasional Bersumber dari APBD

    Kapal Ambulance Milik Dinkes Kabupaten Bangka Masih Beroperasi, Biaya Operasional Bersumber dari APBD

    Tahun 2024 Pemkab Bangka Katanya Defisit Anggaran, Tapi Mampu Beli Kapal Ambulance Meliaran?

    Tahun 2024 Pemkab Bangka Katanya Defisit Anggaran, Tapi Mampu Beli Kapal Ambulance Meliaran?

    Dapet Kabar PT Dewa Putra Bangka Di Panggil Pidsus

    Dapet Kabar PT Dewa Putra Bangka Di Panggil Pidsus

    Strategi Baru Bangka Pertahankan Juara Provinsi, MTQH Kabupaten Fokus Seleksi Cabang yang Masih Lemah

    Strategi Baru Bangka Pertahankan Juara Provinsi, MTQH Kabupaten Fokus Seleksi Cabang yang Masih Lemah

    Nelayan Sungailiat Sebut, Tongkang Yang Tabrak Perahu Mereka ada Tulisan AN dan BATAM

    Nelayan Sungailiat Sebut, Tongkang Yang Tabrak Perahu Mereka ada Tulisan AN dan BATAM

      Ikuti kami di Facebook