Awas, Perusahaan Wajib Bayar THR Maksimal 7 Hari Sebelum Hari Raya

    Foto: Kabid Ketenagakerjaan, Insyira Subagia. (Intrik)

    INTRIK.ID, BANGKA — Seluruh perusahaan diwajibkan membayar Tunjangan Hari Raya (THR) karyawannya maksimal 7 hari sebelum hari raya idulfitri. Aturan tersebut tertuang dalam Permenaker 6/2016.

    Kabid Ketenagakerjaan Disnakerperindag Bangka, Insyia Subagia mengatakan THR ini wajib diberikan kepada seluruh pegawai yang memiliki masa kerja minimal satu bulan.

    “Pegawai dengan masa kerja 12 keatas diberikan THR 1 bulan upah, sementara pegawai dibawah satu tahun diberikan sesuai dengan masa kerjanya dibagi 12 dikali upah,” ungkapnya, Kamis (21/3/2024).

    Untuk itu ia menghimbau agar seluruh pengusaha atau perusahaan memberikan hak pegawainya sesuai aturan pemerintah.

    Space Iklan/0853-1197-2121

    Insyira juga mengatakan akan ada sanksi jika perusahaan tidak menerapkan aturan tersebut atau tidak memberikan THR ke pegawainya mulai dari teguran hingga pembekuan kegiatan usaha.

    “Jika terlambat bayar maka akan dikenakan denda 5 persen dari total THR yang harus dibayar. Pengusaha yang tidak membayar akan diberikan teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara atau seluruh alat produksi hingga pembekuan usaha,” tegasnya.

    Space Iklan/0853-1197-2121
    Mungkin Suka Ini juga:
    Pemkab Bangka dan PT Timah Ubah Kolong Akhlak jadi Kawasan Produktif

    Pemkab Bangka dan PT Timah Ubah Kolong Akhlak jadi Kawasan Produktif

    Sungailiat Triathlon 2026: Tanpa Peserta Asing, Dampak Geopolitik dan Minimnya Promosi Global

    Sungailiat Triathlon 2026: Tanpa Peserta Asing, Dampak Geopolitik dan Minimnya Promosi Global

    Sungailiat Triathlon 2026 dan Kejurnas Series Siap Digelar di Tanjung Pesona, Targetkan 300 Peserta

    Sungailiat Triathlon 2026 dan Kejurnas Series Siap Digelar di Tanjung Pesona, Targetkan 300 Peserta

    Revitalisasi Kawasan Kolong Akhlak, PT Timah dan Pemkab Bangka Tanam Mangrove hingga Pohon Buah

    Revitalisasi Kawasan Kolong Akhlak, PT Timah dan Pemkab Bangka Tanam Mangrove hingga Pohon Buah

    Agar Program PPM Tepat Sasaran, PT Timah Gelar Konsultasi Publik dan FGD

    Agar Program PPM Tepat Sasaran, PT Timah Gelar Konsultasi Publik dan FGD

    Ada Fitur Tambahan, APDESI Bangka Gelar Bimtek Siskeudes Versi 2.0.9

    Ada Fitur Tambahan, APDESI Bangka Gelar Bimtek Siskeudes Versi 2.0.9