
“Ada waktu 60 hari diberikan untuk LHP yang dilakukan dan itu cuma pihak yang terakait yang mengetahui,” ujarnya.
Pittor juga meminta agar tidak diminta data yang bersifat rahasia atau kode etik dalam menjalankan tugas dan tupoksi Inspektorat itu sendiri dalam pemeriksaan.
“Kalau dapat dari sumber lain silahkan, tapi kalau dari kami tidak boleh,” tutupnya.