Awas, LHP Inspektorat Tak Boleh Dipublikasikan

    Foto: ilustrasi LHP. (Net)

    Pittor juga mengatakan, pihaknya tidak boleh dilibatkan dalam hal-hal yang bukan ranah Inspektorat karena bukan tupoksi dari Inspektorat itu sendiri.

    “Kami ini jangan dilibatkan ke ranah yang bukan tupoksi kami. Intinya kami tidak boleh membicarakan hal-hal pemeriksaan,” ungkapnya.

    Pittor menyebutkan, dari LHP yang dibuatkan ada waktu sampai dengan 60 hari dalam pembuktian LHP dan juga penyelesaian dari LHP tersebut yang dilakukan Inspektorat.

    Pages: 1 2 3 4
      Ikuti kami di Facebook