
Pittor juga mengatakan, pihaknya tidak boleh dilibatkan dalam hal-hal yang bukan ranah Inspektorat karena bukan tupoksi dari Inspektorat itu sendiri.
“Kami ini jangan dilibatkan ke ranah yang bukan tupoksi kami. Intinya kami tidak boleh membicarakan hal-hal pemeriksaan,” ungkapnya.
Pittor menyebutkan, dari LHP yang dibuatkan ada waktu sampai dengan 60 hari dalam pembuktian LHP dan juga penyelesaian dari LHP tersebut yang dilakukan Inspektorat.