Asisten Perekonomian dan Pembangunan Hadiri Sosialisasi Wajib Halal 2026 di Pangkalpinang, Dorong UMKM Segera Urus Sertifikasi

    INTRIK.ID, PANGKALPINANG – Pemerintah Kota Pangkalpinang mengajak pelaku usaha, khususnya Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), untuk segera mempersiapkan sertifikasi halal menjelang pemberlakuan kebijakan Wajib Halal Oktober 2026.

    Ajakan tersebut disampaikan dalam kegiatan Sosialisasi Wajib Halal Oktober (WHO) 2026 yang digelar secara serentak di 1.621 titik lokasi di seluruh Indonesia, termasuk di Transmart Pangkalpinang, Kamis (4/6/2026). Kegiatan ini dihadiri Asisten Perekonomian dan Pembangunan Kota Pangkalpinang, Juhaini mewakili Wali Kota Pangkalpinang.

    Sosialisasi ini merupakan bagian dari upaya pemerintah pusat melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) untuk meningkatkan pemahaman masyarakat dan pelaku usaha terkait kewajiban sertifikasi halal yang akan mulai diberlakukan pada 17 Oktober 2026. Kebijakan tersebut mencakup produk makanan, minuman, kosmetik, obat-obatan, hingga berbagai produk konsumsi lainnya.

    Pages: 1 2 3 4
      Ikuti kami di Facebook