
INTRIK.ID, PANGKALPINANG – Pemerintah Kota Pangkalpinang mengajak pelaku usaha, khususnya Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), untuk segera mempersiapkan sertifikasi halal menjelang pemberlakuan kebijakan Wajib Halal Oktober 2026.
Ajakan tersebut disampaikan dalam kegiatan Sosialisasi Wajib Halal Oktober (WHO) 2026 yang digelar secara serentak di 1.621 titik lokasi di seluruh Indonesia, termasuk di Transmart Pangkalpinang, Kamis (4/6/2026). Kegiatan ini dihadiri Asisten Perekonomian dan Pembangunan Kota Pangkalpinang, Juhaini mewakili Wali Kota Pangkalpinang.
Sosialisasi ini merupakan bagian dari upaya pemerintah pusat melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) untuk meningkatkan pemahaman masyarakat dan pelaku usaha terkait kewajiban sertifikasi halal yang akan mulai diberlakukan pada 17 Oktober 2026. Kebijakan tersebut mencakup produk makanan, minuman, kosmetik, obat-obatan, hingga berbagai produk konsumsi lainnya.
Dalam kesempatan tersebut, Juhaini menegaskan bahwa Pemerintah Kota Pangkalpinang mendukung penuh program nasional tersebut karena sejalan dengan upaya meningkatkan daya saing produk lokal sekaligus memberikan perlindungan kepada konsumen.
“Kami mengajak seluruh pelaku usaha di Pangkalpinang, terutama UMKM, untuk memanfaatkan waktu yang masih tersedia guna mengurus sertifikasi halal. Selain menjadi kewajiban regulasi, sertifikasi halal juga dapat meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk yang dipasarkan,” ujarnya.
Menurutnya, sertifikasi halal tidak hanya penting bagi pemenuhan aturan, tetapi juga menjadi nilai tambah yang mampu membuka peluang pasar lebih luas bagi produk-produk lokal.
Ia menambahkan, Pemerintah Kota Pangkalpinang melalui perangkat daerah terkait siap mendukung dan memfasilitasi sosialisasi maupun pendampingan kepada pelaku usaha agar proses sertifikasi halal dapat berjalan lebih optimal.
Sementara itu, pihak penyelenggara menjelaskan bahwa program Wajib Halal Oktober 2026 merupakan implementasi dari kebijakan nasional yang bertujuan memastikan produk yang beredar di masyarakat memenuhi standar kehalalan dan perlindungan konsumen. Produk makanan, minuman, kosmetik, obat-obatan, produk kimia, produk rekayasa genetik hingga barang gunaan tertentu diwajibkan memiliki sertifikat halal paling lambat 17 Oktober 2026.
Kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan serentak secara nasional ini juga menjadi momentum untuk memperkuat sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, pelaku usaha, serta berbagai pemangku kepentingan dalam menyukseskan implementasi kebijakan Wajib Halal Oktober 2026.
Pemerintah Kota Pangkalpinang berharap semakin banyak pelaku usaha yang memahami pentingnya sertifikasi halal sehingga produk-produk lokal mampu bersaing di pasar nasional maupun global, sekaligus memberikan jaminan kenyamanan dan keamanan bagi masyarakat sebagai konsumen.