
Ia juga mengatakan tidak akan mempermasalahkan ataupun mengambil langkah hukum terkait hal itu.
“Biarkan saja, nanti juga tanggal 24 diangkut semua,” tegas Fery.
Sementara itu, Plt Bawaslu Bangka, Tega Erora mengatakan mengatakan pelaku perusakan APK dapat dipidana hingga enam bulan dan denda Rp1 juta.
“Setiap orang yang dengan sengaja melanggar ketentuan larangan pelaksanaan kampanye pemilihan bupati atau walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 huruf g, huruf h, huruf i, atau huruf j dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu bulan atau paling lama enam bulan dan atau denda paling sedikit 100 ribu atau paling banyak satu juta,” ungkapnya.
Ia mengatakan APK merupakan sarana dalam pelaksanaan kampanye, termasuk di dalamnya Kampanye Pemilihan Ulang Tahun 2025 yang digelar di Kabupaten Bangka.