
“Dalam pelaksanaan Pemilihan Ulang Tahun 2025 saat ini, khususnya saat pelaksanaan kampanye, kami mengajak dan mengimbau masyarakat untuk menjaga kondusifitas dan iklim politik tetap aman dan demokratis dan yang paling penting adalah tidak melakukan perusakan terhadap APK,” ujar Fega.
Ia mengatakan larangan perusakan atau menghilangkan APK tersebut sudah diatur dalam Undang-undang nomor 1 tahun 2015 pasal 69 huruf g.
“Berdasarkan undang-undang tersebut, kami mengajak seluruh pihak untuk menjaga kenyamanan dan tidak melakukan perusakan sehingga pelaksanaan Pemilihan Ulang Tahun 2025 di daerah kita ini berjalan lancer dan nyaman,” imbuhnya.